• icon(0729) 7081112
  • iconinfo@umpri.ac.id
  • iconJln. KH. Ahmad Dahlan No. 112 Pringsewu

UMPRI Perketat Pengunjung diwilayah kampus menjadi Kawasan Wajib Masker sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Blog Details

Sebagai bentuk partisipasi bersama dalam mencegah penyebaran COVID 19 di Kabupaten Pringsewu khususnya di wilayah Kampus Universitas Muhammadiyah Pringsewu, UMPRI Perketat Pengunjung /Karyawan/Dosen/Staff/Mahasiswa yang keluar masuk wilayah kampus dengan mewajibkan menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dulu sebelum memasuki wilayah kampus UMPRI. (11/9/20) Ini merupakan Upaya kita mencegah penyebaran penularan COVID 19 dan mencegah Klaster baru di Kabupaten Pringsewu, sebut Drs. H. Wanawir AM.MM.M.Pd selaku Rektor UMPRI usai ditemui Tim Humas UMPRI. Dan Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :HK 01 07/MENKES/382/2020 tanggal 19 Juni 2020 dan banner yang telah kita pasang di area kampus UMPRI bahwa kita wajib menggunakan Masker. Sapa dengan sopan orang-orang yang belum memakai masker. Ajak mereka pakai masker & sampaikan, Anda tidak mau mereka sampai tertular COVID 19. Ujar Tim Gugus COVID 19 UMPRI. Bisa jadi orang marah saat diajak agar pakai masker. Tak perlu berkecil hati, senyum, dan tetap ajak orang agar memakai masker saat di luar rumah. Humas UMPRI

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar