• icon(0729) 7081112
  • iconinfo@umpri.ac.id
  • iconJln. KH. Ahmad Dahlan No. 112 Pringsewu

SEJARAH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PRINGSEWU LAMPUNG

Blog Details

      • Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) Lampung merupakan lembaga pendidikan tinggi yang berdiri berkat proses penggabungan tiga Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Kabupaten Pringsewu yaitu STKIP Muhammadiyah Pringsewu Lampung, STIE Muhammadiyah Pringsewu Lampung, dan STIKes Muhammadiyah Pringsewu Lampung. Penggabungan tiga perguruan tinggi Muhammadiyah yaitu STKIP Muhammadiyah Pringsewu Lampung, STIE Muhammadiyah Pringsewu Lampung, dan STIKes Muhammadiyah Pringsewu Lampung menjadi Universitas Muhammadiyah Pringsewu merupakan salah satu bentuk amanah yang dinyatakan pada acara Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Tahun 2010. Upaya untuk memperlancar proses persiapan penggabungan ini dibentuklah tim kepanitiaan yang ketua dan anggotanya berasal dari ketiga perguruan tinggi Muhammadiyah. Tim kepanitian yang terbentuk mengalami fase tiga kali perubahan komposisi, hal ini terjadi dikarenakan progres capaian yang diharapkan tidak tercapai, diawali Kepanitiaan tahun 2010, diperbaiki kembali dengan SK Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung Nomor 21/KEP/II.0/D/2015 tentang Panitia Pendidirian Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung tanggal 21 Oktober 2015. Karena progress capaian belum membuahkan hasil maka munculah SK Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung Nomor 22/KEP/II.0/D/2017 tentang Perubahan Panitia Pendirian Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung tanggal 4 Desember 2017, kepanitiaan ini dipimpin oleh bapak Drs. Wanawir, Am., M.M., M.Pd. Surat Keputusan ini baru terealisasi pelaksanaannya di awal tahun 2018 dengan tim inti yang terlibat dalam proses penyusunan dan pemrosesan dokumen instrumen usulan pengajuan program studi baru serta dokumen pendukung lainnya yaitu Bapak Drs. H. Wanawir, Am., M.M., M.Pd., ibu Dr. Tri Yuni Hendrowati, M.Pd., Bapak Nurfaizal, M.Pd., dan Ibu Rahma Faelasofi, M.Sc., dibersamai oleh para Ketua Perguruan Tinggi Muhammadiyah pada saat itu Bapak Drs. H. A. Rahman, M.M, M.Pd., Bapak Sapto Yuwono, S.Pd., M.M., Ibu Ns. Arena Lestari, M.Kep., Sp. Kep.J. , dan seluruh kepanitiaan yang ada baik secara langsung maupun tidak langsung. 

        Tujuan penggabungan dan perubahan bentuk ini adalah: (1) agar pengelolaan lebih efektif dan efisien, karena secara geografis terletak dalam satu kompleks; (2) ketiga perguruan tinggi tersebut adalah milik persyarikatan muhammadiyah, sehingga sangat memungkinkan berada dalam satu manajemen universitas; (3) untuk meningkatkan kualitas dosen dan output lulusan, karena berada dalam satu sistem pengelolaan; (4) untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang kuat dan sehat; (5) menjamin keberlangsungan institusi yang kuat dan berdaya saing global; serta (6) memperkuat kelembagaan dari adanya persaingan perguruan tinggi asing yang beroperasi di NKRI. Atas dasar tersebut, maka sesuai dengan aturan dalam Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan izin PTS. Penggabungan perguruan tinggi ini menjadi Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung,  sesuai dengan ketentuan pada Persyaratan dan Prosedur Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta, maka kami merencanakan penambahan program studi yang berada dalam rumpun keilmuan Sains, Teknologi, Engenering, dan Matematika (STEM) yang meliputi: (1) program studi peternakan (S1); (2) program studi kehutanan (S1); (3) program studi agronomi (S1); (4) program studi teknologi hasil pertanian (S1); (5) program studi akuakultur (S1); (6) program studi matematika (S1); (7) dan program studi pendidikan IPA (S1). Pengajuan program studi tersebut  tentunya didasari  atas beberapa  alasan diantaranya: (1) ada salah satu program studi yang diajukan belum memiliki kompetitor program studi yang sejenis pada perguruan tinggi negeri di Lampung; (2) kuota daya tampung mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri yang terbatas namun jumlah peminat yang tinggi terhadap program studi tersebut; (3) jumlah peminat yang tinggi pada program studi tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi program studi baru yang diajukan untuk mendapatkan peminat dari para calon mahasiswa baru; serta (4) lokasi perguruan tinggi yang strategis pada Kabupaten Pringsewu diharapkan mendapatkan nilai lebih yang dapat dipertimbangkan oleh calon mahasiswa baru terutama yang berdomisili di wilayah sekitar Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, Way Kanan, serta luar Provinsi Lampung. 

        Berikut ini data yang terkait dengan penetapan pengelolaan penggabungan tiga perguruan tinggi Muhammadiyah:

        1. STKIP Muhammadiyah Pringsewu Lampung (STKIP MPL), perijinannya tertera pada Piagam Pendirian Perguruan Tinggi Muhammadiyah Nomor 024/III.LP.75/79 pada tahun 1975. Perkembangan program studi STKIP MPL sampai di tahun 2017 memiliki 6 program studi aktif keguruan dengan ijin operasional sebagai berikut:

        (1) Program studi Bimbingan dan Konseling, perijinan program studi tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II Nomor: 12181/D/T/K-II/2012 perihal perpanjangan ijin program studi Bimbingan dan Konseling Jenjang S-1.  Selain itu, program studi Bimbingan dan Konseling saat ini terakreditasi B, sesuai surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 1145/SK/BANPT/Akred/S/XI/2015.

        (2) Program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, perijinan program studi tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II Nomor: 13427/D/T/K-II/2012 perihal perpanjangan ijin program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Jenjang S-1. Selain itu, program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia saat ini terakreditasi B, sesuai surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 0883/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2017.

        (3) Program studi pendidikan matematika, perijinan program studi tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II Nomor: 11431/D/T/K-II/2012 perihal perpanjangan ijin program studi Pendidikan Matematika Jenjang S-1. Selain itu, program studi Pendidikan Matematika saat ini  terakreditasi B, sesuai surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 0442/SK/BANPT/Akred/S/V/2016.

        (4) Program studi pendidikan bahasa Inggris, perijinan program studi tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II Nomor: 8087/D/T/K-II/2011 perihal perpanjangan ijin program studi Pendidikan Bahasa Inggris Jenjang S-1. Selain itu, program studi Pendidikan Bahasa Inggris saat ini  terakreditasi B, sesuai surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 0441/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2016.

        (5) Program studi pendidikan guru dan sekolah dasar, perijinan program studi tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan  Tinggi Nomor: 4566/A4/HK/2016 perihal pembukaan program studi pendidikan guru sekolah dasar program sarjana.

        Program studi pendidikan tari, perijinan program studi tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan  Tinggi Nomor: 1029/A4/HK/2017 perihal pembukaan program studi pendidikan tari program sarjana.

        Pada saat penggabungan dilakukan STKIP MPL terakreditasi B, sesuai dengan surat keputusan BAN-PT Nomor: 4047/SK/BAN-PT/Akred/PT/X/2017.

        2. STIKES Muhammadiyah Pringsewu Lampung, perizinannya tertera pada surat keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 254/D/O/2008 pada tahun 2008, surat keputusan tersebut menyatakan pemberian ijin penyelenggaraan program studi keperawatan (S1) dan penggabungan Akademi Keperawatan Muhammadiyah Pringsewu dengan Akademi Kebidanan Muhammadiyah Pringsewu di Lampung menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Pringsewu di Lampung diselenggarakan oleh BPH-PT Muhammadiyah Pringsewu Lampung. Perkembangan program studi STIKES Muhammadiyah Pringsewu Lampung  sampai di tahun 2017 memiliki 3 program studi aktif dengan ijin operasional sebagai berikut:

        (1) Program studi Keperawatan (S1), perijinan program studi tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 254/D/O/2008 perihal perpanjangan ijin program studi Keperawatan Jenjang S-1.

        (2) Program studi Keperawatan (DIII), perijinan program studi tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.00.06.1.3.3768 tentang izin penyelenggaraan Akademi Keperawatan Muhammadiyah Pringsewu Provinsi Lampung dengan menetapkan penyelenggaraan program Diploma III Keperawatan.

        (3) Program studi Kebidanan (DIII), perijinan program studi tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 59/D/O/2007 perihal pemberian ijin penyelenggaraan program studi Kebidanan jenjang program Diploma III (DIII).

        (4) Program studi Profesi Ners, perijinan program studi tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 281/E/O/2013 perihal ijin penyelenggaraan program studi Profesi Ners.

        3. STIE Muhammadiyah Pringsewu Lampung, pada perguruan tinggi ini memiliki satu program studi aktif  yaitu program studi manajamen dengan izin operasional sesuai surat keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II Nomor; 12644/D/T/K-II/2012 mengenai perpanjangan ijin program studi manajemen jenjang S-1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Pringsewu Lampung (STIE MPL).  Program studi Manajemen terakreditasi B sesuai sertifikat akreditasi BAN-PT Nomor: 0705/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2017. Sedangkan untuk institusi, STIE MPL terakreditasi dengan peringkat C sesuai sertifikat akreditasi BAN-PT Nomor: 872/SK/BAN-PT/Akred/PT/VIII/2015.

        Selanjutnya dalam proses pengurusan penggabungan, dari tim inti sudah merampungkan tahap 1 yang upload berkas persyaratan tahap 1 pada bulan April 2018. Selanjutnya hasil dari upload berkas tahap 1 ada beberapa berkas perbaikan yang disarankan oleh Kemenristekdikti untuk diperbaiki, salah satu nya terkait dengan perubahan akta kepemilikan tanah menjadi kepemilikan persyarikatan. Untuk perbaikan yang disarankan sudah diperbaiki oleh tim inti.   

        Pada 21 September 2018 tim panitia persiapan penggabungan mendapatkan undangan dari Kelembagaan Kemenristekdikti untuk menghadiri bimbingan teknis terkait kemajuan penyusunan borang program studi baru untuk mempersiapkan upload di tahap 2 yang meminta borang penggabungan perguruan tinggi (institusi) dan borang program studi baru diupload. Sampai tahapan pengupload tahap dua ini masih berlangsung proses pengupload data yang diminta terutama terkait dengan borang dan lampirannya, proses tersebut masih berlangsung sambil menunggu hasil perbaikan borang dan lampiran oleh tim selesai dikerjakan.  

        Pada tanggal 12 Oktober 2018, tim inti persiapaan penggabungan dan para pimpinan tiga PTM mendapat undangan untuk pemaparan/presentasi pengajuan penggabungan perguruan tinggi dan penambahan  program studi baru oleh L2-Dikti, hanya saja terdapat kendala yang dihadapi akibat adanya SK Pengangkatan Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung yang dianggap menyalahi prosedur oleh L2-Dikti, L2 Dikti berpendapat bahwa seyogyanya SK Rektor tersebut belum ada karena lembaga/universitasnya belum ada, sedang berproses. Hal ini mengakibatkan proses pemaparan/presentasi pengajuan penggabungan perguruan tinggi dan penambahan  program studi baru ditunda sampai L2-Dikti mendapatkan surat keterangan pencabutan dari SK Pengangkatan Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung yang dinilai keliru terebut. Setelah proses pencabutan SK Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung selesai dilakukan, L2-Dikti kembali berproses dengan memanggil tim untuk memaparkan kembali proses pengajuan penggabungan perguruan tinggi dan penambahan program studi baru dengan mengundang tim yaitu BPH UMPRI, Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah, dan tim inti penggabungan UMPRI. Proses pemaparan penggabungan perguruan tinggi Muhammadiyah ini berhasil dilakukan sehingga di awal Januari 2019 terbitlah Surat Rekomendasi dari L2-Dikti Nomor 104/L2/KL/2019 tentang Rekomendasi Penggabungan, Perubahan Bentuk PTS, dan Penambahan Program Studi tanggal 17 Januari 2019 yang berisikan rekomendasi dilakukannya penggabungan STKIP-STIKes-STIE Muhammadiyah Pringsewu Lampung menjadi Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung. 

        Setelah Surat Rekomendasi diperoleh, tim inti mulai berproses dari awal kembali dengan mengikuti acuan peraturan penggabungan perguruan tinggi terbaru versi tahun 2019. Pada awal bulan Februari tim inti mulai menguplod tujuh instrumen pengajuan program studi baru yaitu prodi Akuakultur, prodi Matematika, prodi Agronomi, prodi Kehutanan, prodi Peternakan, prodi Teknologi Hasil Pertanian, dan prodi pendidikan IPA serta instrumen penggabungan menjadi universitas beserta kelengkapan dokumen lainnya, lima belas hari kerja proses penantian verifikasi dari tim L2-Dikti dan tim Kemristekdikti hasilnya pada tahapan ini semua pengajuan 7 prodi baru masih ditolak karena ada ketidaksesuaian SDM dosen yang lulusannya tidak linear dengan prodi yang diajukan serta masih adanya ketidaktepatan dalam pengisian instrumen borang. Dari hasil tersebut tim melanjutkan revisi dokumen intrumen borang dan kembali mencari SDM dosen yang liner sesuai catatan dari tim reviewer. 

        Pada bulan Maret 2019, tim mulai mengupload ulang hasil revisi tujuh instrumen pengajuan program studi baru beserta kelengkapan lampiran pendukung sesuai dengan program studinya.  Proses ini pun selesai di tanggal 24 April 2019, hingga 15 hari kerja sudah mendapat balasan dari tim reviewer L2-Dikti dan Kemristekdikti yang menyatakan dari tujuh program studi tersebut ada 2 program studi yang sepenuhnya disetujui dengan kriteria SDM dosen di prodi terpenuhi dengan liner dibidang keilmuannya dan ketepatan dalam instrumen pengajuan prodi baru, 2 program studi tersebut yaitu prodi Akuakultur dan prodi Matematika. 

        Proses disetujuinya dua prodi tersebut, berakibat mempersiapkan tahapan selanjutnya yaitu visitasi lapangan oleh tim visit dari Kemristekdikti, untuk mempersiapkan visitasi, tim panitia mempersiapkan kelengkapan fasilitas prodi akuakultur dan prodi matematika, mulai dari ruang perkuliahan, ruang prodi, ruang laboratorium, ruang perpustakaan  prodi, banner visi misi perguruan tinggi dan prodi baru. Ketersiapan ini dilakukan untuk pelaksanaan visitasi yang berlangsung di tanggal 22 dan 23 Juni 2019. Setelah proses visitasi selesai dilaksanakan, tim panitia yang dipimpin oleh Bapak Drs. H. Wanawir, Am., M.M., M.Pd. menanti hasil SK Penggabungan STKIP-STIE-STIKes Muhammadiyah Pringsewu Lampung menjadi Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung. 

        Alhamdullillah berkat dukungan semua pihak yaitu Pimpinan Pusat Muhammadiyah, L2-Dikti Wilayah II, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pringsewu, Ketua STKIP-STIE-STIKes Muhammadiyah Pringsewu Lampung, tim panitia persiapan penggabungan Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung, dan sivitas akademik STKIP-STIE-STIKes Muhammadiyah Pringsewu Lampung, terbit SK Kemristekdikti Nomor 654/KPT/I.2019 tentang penggabungan STKIP-STIE-STIKes Muhammadiyah Pringsewu Lampung menjadi Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung tanggal 29 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Pejabat Kemristekdikti Bapak Ainun Na’im. 

         


Share Pages

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar